Friday, January 07, 2005

Cemarkan Wartawan Palu, George Aditjondro Dilaporkan ke Polisi

Reporter: Jafar G Bua


detikcom - Palu, Komunitas Wartawan Sulawesi Tengah (KWST) hari ini melaporkan George Adijondro kepada Polda Sulteng karena telah mencemarkan nama baik sejumlah wartawan di kota Palu.

Terkait dengan hal itu, Kamis, (6/1/2005), tiga wartawan dari sejumlah media di Palu diperiksa tim penyidik Satuan Reskrim Umum Polda Sulteng yang diketuai Ipda Edi Suwarsono. Mereka adalah Andono Wibisono dari Harian Radar Sulteng (Jawa Pos Grup) yang juga Ketua Divisi Advokasi AJI Palu, Agus Manggona, Wapemred Harian Nuansa Pos, dan Darlis Muhammad, wartawan Majalah Tempo yang juga anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulteng.

Kasus ini bermula dari seminar mengenai kekerasan di Sulteng yang diselenggarakan pada 18 Desember lalu di Palu Golden Hotel. Dalam dua lembar makalah pengantar seminarnya, George yang dikenal sebagai peneliti sosiologi korupsi itu menyebutkan sejumlah wartawan lokal dan koresponden di Sulteng telah dipelihara oleh Andi Asikin Sayuti, Kepala Dinas Sosial dan Kesejahteraan Sosial Sulteng yang kini menjabat sebagai Bupati Poso.

Atas tudingan tersebut, KWST kemudian menyatakan tidak menerima pernyataan George dan menyampaikan somasi kepada George. Namun, George tidak mengindahkan somasi tersebut sehingga KWST melaporkannya kepada Polda Sulteng.

Setelah tiga saksi tersebut, Senin, pekan depan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Jeis Montessory, wartawan Harian Suara Pembaruan. Nama Jeis disebut-sebut George sebagai orang peliharaan Sayuti.

Kasus ini juga berlatar belakang merebaknya pengungkapan kasus dana bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Poso, dan George dalam dui lembara makalah seminarnya itu menyatakan, untuk amannya maka sejumlah pejabat-pejabat lokal memelihara wartawan, termasuk Andi Asikin Suyuti yang oleh George disebut sebagai AAS. Atas tuduhan itu, George terancam dikenakan pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.(umi)