Thursday, September 16, 2004

Tuntut Tempo Dibebaskan, Wartawan Solo Demo Pengadilan

Kamis, 16 September 2004 | 13:24 WIB

TEMPO Interaktif, Solo: Sekitar tujuh puluhan wartawan, mahasiswa dan aktivisi LSM di Solo menggelar aksi unjuk rasa untuk agar pengadilan membebaskan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harimurti dan dua wartawan Tempo, Ahmad Taufik serta Iskandar dibebaskan.

Aksi yang diadakan oleh Komunitas Wartawan Surakarta ini, berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Solo, Kamis (16/9). Mereka sempat melakukan dialog dengan Ketua PN Solo Suroso SH.

Para wartawan berkumpul sejak pukul 09.30 di halaman PN. Mereka menggelar orasi menuntut agar pengadilan benar-benar menjadi lembaga yang independen. Pemidanaan wartawan menurut, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Solo, Anjar Fahmiarto merupakan bentuk pemasungan kebebasan pers yang pada gilirannya akan mematikan demokrasi. "Karena itu kami menolak kriminalisasi terhadap pers. Pers memiliki UU sendiri yang kedudukannya sebagai lex spesialist," ujar Anjar.

Para wartawan membentangkan sejumlah poster yang berisikan tuntutan mereka. Diantaranya berbunyi "Kriminalisasi Pers = Matinya Demokrasi", "Pers Pilar Keempat Demokrasi", "Kebabasan Pers bukan Perbuatan Kriminal" dan sebagainya.

Setelah sekitar lima belas menit mereka berorasi, Ketua PN Solo, Suroso SH mempersilakan para pengunjuk rasa untuk masuk ke ruang sidang utama PN Solo dan diajak berdialog.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, YA Sunyoto mengatakan kasus Tempo merupakan preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan pemidanaan wartawan TEMPO karena tulisan-tulisannya akan membuat pekerja pers menjadi takut untuk menjalankan tugasnya sebagai watchdog/i>. "Tuntutan pidana terhadap wartawan sama artinya menyatakan bahwa kerja intelektual wartawan itu merupakan perbuatan kriminal," tandasnya.

Kepada para pengunjuk rasa, Suroso mengatakan penggunaan pasal-pasal KUHP dalam kasus TEMPO dikarenakan sejak awal penyidik menggunakan pasal tersebut. Suroso mengatakan pihaknya akan tetap bertindak profesional dalam menangani semua kasus hukum. Dia juga meminta para pekerja pers tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja dengan menjaga akurasi pemberitaan agar tidak berujung pada persoalan hukum.

Setelah melakukan doa bersama, para wartawan menyerahkan pernyataan sikap dan UU Pers kepada Ketua PN Solo. Sementara itu PRD Solo yang ikut dalam aksi tersebut menyatakan kasus TEMPO merupakan bukti nyata bahwa preman lebih berkuasa di negeri ini karena kedekatannya dengan elite politik dan struktur negara.

Imron Rosyid, Anas Syahirul - Tempo

0 Comments:

Post a Comment

<< Home