Sidang Vonis terhadap wartawan Tempo Dimulai
Kamis, 16 September 2004 | 10:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan vonis terhadap dua wartawan Majalah Tempo, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat dimulai pukul 10.15 wib.
Keduanya, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dua tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Kasus pencemaran nama baik Tomy Winata ini berawal dari tulisan "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.
Tulisan yang berisi isu adanya proposal renovasi Pasar Tanah Abang itu dinilai sebagai berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat dan berita fitnah terhadap Tomy Winata. Bos Artha Graha itu juga menilai berita tersebut mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai "pemulung besar".
Edy Can, Fitri - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan vonis terhadap dua wartawan Majalah Tempo, Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat dimulai pukul 10.15 wib.
Keduanya, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut dua tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Kasus pencemaran nama baik Tomy Winata ini berawal dari tulisan "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.
Tulisan yang berisi isu adanya proposal renovasi Pasar Tanah Abang itu dinilai sebagai berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat dan berita fitnah terhadap Tomy Winata. Bos Artha Graha itu juga menilai berita tersebut mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai "pemulung besar".
Edy Can, Fitri - Tempo
0 Comments:
Post a Comment
<< Home