Thursday, September 16, 2004

Perkara Bom Cimanggis Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kamis, 16 September 2004 | 14:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perkara bom Cimanggis dengan sembilan terdakwanya, hari ini, Kamis (16/9) berkas perkaranya dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri kepada Pengadilan Negeri Cibinong. Penyerahan berkas perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Tony Spontana. Namun penyerahan berkas ini belum disertai penyerahan terdakwanya yang saat ini masih dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Tony Spontana, sembilan terdakwa tersebut, pemberkasnya terbagi dalam lima berkas. Masing-masing terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurrahman Bin Ade Sudarma (32 tahun) dikenakan pasal 14 Junto pasal 9 UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan dipimpin oleh Lukman Rumaidi.

Berkas kedua, akan ditangani oleh jaksa penuntut umum, Setyono dengan terdakwa masing-masing Syarip Hidayat alias Dayat Bin Buhari (32 tahun), Kamaludin Bin Hasan (23 tahun) dan Septiono Kardian Widiarto Bin Karyono (22 tahun). Mereka akan didakwa dengan dakwaan primer pasal 9 UU No.15 tahun 2003.

Menurut Tony, mereka didakwa dengan pasal ini karena memiliki dan menyimpan bahan-bahan peledak untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain dakwaan primer mereka juga akan didakwa dengan dakwaaan subsidair pasal 15 UU No. 15 tahun 2003.

Berkas ketiga akan dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum Tikyono dengan terdakwa Samin alias Apip Bin Saan (28 tahun). Mereka didakwa dengan pasal 15 junto pasal 9 UU Terorisme. Berkas keempat akan ditangani oleh jaksa penuntut umum, Rengganis dengan terdakwa Ingrid Wahyu Cahyaningsih (21 tahun). Yang bersangkutan akan didakwa pasal 15 UU Terorisme, subsidair pasal 13. Yang bersangkutan dikenakan pasal 13 karena terdakwa menyembunyikan informasi tentang kegiatan perakitan bom di rumahnya, hingga peristiwa peledakan bom di lokasi yang sama.

Sedang berkas kelima akan ditangani oleh jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi dengan terdakwa masing-masing Agus Kusbianto (27 tahun), Muhammad Ferdiansyah Putra (26 tahun) dan Hadi Suwandono (23 tahun). Mereka akan dijerat dakwaan pasal 15 UU Terorisme. Dari tiga terdakwa ini, menurut Tony, untuk terdakwa Muhammad Ferdiansyah akan dikenakan pasal berlapis karena di tempat tinggalnya sempat ditemukan bahan peledak.

Menurut Tony, selain UU No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, yang hukumannya maksimal hukuman mati, sebagian dari mereka juga akan dikenakan pasal berlapis UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Menurut rencana, para terdakwa yang ditahan oleh penyidik Polda sejak 27 Maret hingga 25 Juli 2004, dan menjadi tahanan Kejaksaan sejak 26 Juli hingga 23 September ini, rencananya akan dilimpahkan penahanannya ke Lapas Paledang Bogor, setelah ada penetapan dari pengadilan.

Ramidi - Tempo


0 Comments:

Post a Comment

<< Home