Thursday, September 16, 2004

Pemred Tempo Dihukum Satu Tahun Penjara

Kamis, 16 September 2004 | 18:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Bambang Harymurti, pemimpin redaksi (pemred) Tempo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama terhadap pengusaha Tomy Winata.

Majelis hakim yang terdiri dari Suripto, Kusriyanto dan Ridwan Mansyur menilai tulisan yang berjudul "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 merupakan berita bohong. "Berita Tempo tidak didasarkan fakta dan bukti yang benar," kata ketua majelis hakim Suripto, Kamis (16/9) di PN Jakarta Pusat.

Terdakwa, menurut hakim, tidak bisa membuktikan adanya proposal renovasi Pasar Tanah Abang dan tidak melakukan klarifikasi terhadap pemerintah DKI Jakarta mengenai adanya proposal tersebut.

Selain menyiarkan berita bohong, majelis hakim menilai Bambang Harymurti telah melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah terhadap Tomy Winata. Terdakwa, menurut hakim, telah mencemarkan Tomy Winata dengan menyamakan dirinya sebagai pemulung besar. Kata "pemulung besar" meski dalam tanda kutip, menurut hakim, tidak menghilangkan efek asosiasi dengan Suwarti seorang pemulung dalam tulisan itu.

Kata "pemulung besar" itu, lanjut hakim, juga mengatakan Tomy Winata sebagai orang yang akan mengeruk keuntungan besar dari peristiwa kebakaran pasar Tanah Abang. Terdakwa juga memfitnah Tomy Winata dengan mengatakan pengusaha itu sebagai pemulung besar. "Terdakwa tidak bisa membuktikan Tomy Winata sebagai seorang pemulung," kata Suripto.

Bambang Harymurti dihukum karena selaku pemimpin redaksi, ia dianggap bertanggung jawab atas kebenaran berita yang dibuat para wartawannya. "Bambang Harymurti mempunyai kewenangan memeriksa kebenaran dan memuat berita itu," katanya. Putusan ini, menurut hakim didasarkan pada pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, yang bertanggung jawab atas suatu pemberitaan adalah pemimpin redaksi.

Didasarkan pertimbangan ini, majelis hakim melepaskan terdakwa Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali yang dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama meskipun dianggap telah bersama-sama terbukti bersalah membuat pemberitaan bohong yang sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama terhadap Tomy Winata.

Vonis satu tahun penjara ini yang disambut teriakan "huu..huuu..." dari pengunjung sidang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa meminta agar mereka dihukum dua tahun penjara dengan perintah segera dipenjara. Atas putusan itu, Robert Tacoy menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, Bambang Harymurti dan penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan itu. "Ini satu kekalahan bukan saja buat Tempo tetapi buat pers Indonesia. Kita turut berduka karena pengadilan ini telah membuat putusan yang membuat satu langkah mundur bagi kemerdekaan pers," kata Todung Mulya Lubis, penasihat hukum terdakwa.

Edy Can - Tempo

0 Comments:

Post a Comment

<< Home