PBNU Sampaikan Dukungan Untuk Wartawan Tempo
Sabtu, 11 September 2004 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Besar Nadhatul Ulama (NU) menyatakan dukungan mereka terhadap tiga wartawan Tempo yang saat ini menunggu vonis hakim atas tuduhan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Menurut PBNU, pengadilan atas tiga wartawan Tempo tidak saja menjadi urusan wartawan tapi juga menjadi urusan masyarakat.
"Kenapa ini sudah menjadi urusan masyarakat karena memang terkait dengan rasa keadilan masyarakat. Nanti kita akan melihat apakah hati nurani (hakim) yang berbicara, atau kekuasaan dan uang," jelas Wakil Katib Syuriah PBNU Fachri Thaha Ma'ruf didampingi Ketua PBNU Andi Djamaro, saat menerima delegasi Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP), Sabtu (11/9) di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Sabtu (11/9).
Menurut Fachri, sebagai ormas keagamaan, NU merasa prihatin dengan kriminalisasi pers di Indonesia. Sebab, semenjak era reformasi pers harus diakui bisa menampung harapan-harapan masyarakat. "Masyarakat butuh informasi yang jernih dan jujur. Jika pers dipasung lagi, masyarakat lah yang akan merugi," kata dia.
Ketua PBNU Andi Djamaro berharap para agar hakim bisa memberikan keputusan adil kepada Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dan kawan-kawan. Dikatakan Andi jika lembaga peradilan tidak bisa independen, maka itu akan membenarkan teori bahwa di Indonesia yang berkuasa bukan hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tapi juga preman.
Karena itu, menurut Andi, pers harus tetap kritis meskipun sedang tertekan. "Bukan rahasia lagi bahwa di mana-mana preman ikut mempengaruhi kebijakan publik. Jika bukan pers yang mengungkapnya, lalu siapa lagi," ujar Andi balik bertanya.
Koordinator KAKaP Akuat Supriyanto mengatakan, kunjungan ke kantor PBNU ini dilakukan untuk menggalang solidaritas dari kelompok agamawan terhadap tiga wartawan Tempo yang tengah menghadapi ancaman hukuman penjara. Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Iskandar Ali, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengusaha Tomy Winata.
Kamis, 16 September nanti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara ini.
Ecep S. Yasa - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Besar Nadhatul Ulama (NU) menyatakan dukungan mereka terhadap tiga wartawan Tempo yang saat ini menunggu vonis hakim atas tuduhan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Menurut PBNU, pengadilan atas tiga wartawan Tempo tidak saja menjadi urusan wartawan tapi juga menjadi urusan masyarakat.
"Kenapa ini sudah menjadi urusan masyarakat karena memang terkait dengan rasa keadilan masyarakat. Nanti kita akan melihat apakah hati nurani (hakim) yang berbicara, atau kekuasaan dan uang," jelas Wakil Katib Syuriah PBNU Fachri Thaha Ma'ruf didampingi Ketua PBNU Andi Djamaro, saat menerima delegasi Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP), Sabtu (11/9) di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta, Sabtu (11/9).
Menurut Fachri, sebagai ormas keagamaan, NU merasa prihatin dengan kriminalisasi pers di Indonesia. Sebab, semenjak era reformasi pers harus diakui bisa menampung harapan-harapan masyarakat. "Masyarakat butuh informasi yang jernih dan jujur. Jika pers dipasung lagi, masyarakat lah yang akan merugi," kata dia.
Ketua PBNU Andi Djamaro berharap para agar hakim bisa memberikan keputusan adil kepada Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dan kawan-kawan. Dikatakan Andi jika lembaga peradilan tidak bisa independen, maka itu akan membenarkan teori bahwa di Indonesia yang berkuasa bukan hanya eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tapi juga preman.
Karena itu, menurut Andi, pers harus tetap kritis meskipun sedang tertekan. "Bukan rahasia lagi bahwa di mana-mana preman ikut mempengaruhi kebijakan publik. Jika bukan pers yang mengungkapnya, lalu siapa lagi," ujar Andi balik bertanya.
Koordinator KAKaP Akuat Supriyanto mengatakan, kunjungan ke kantor PBNU ini dilakukan untuk menggalang solidaritas dari kelompok agamawan terhadap tiga wartawan Tempo yang tengah menghadapi ancaman hukuman penjara. Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Iskandar Ali, dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh pengusaha Tomy Winata.
Kamis, 16 September nanti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara ini.
Ecep S. Yasa - Tempo News Room
0 Comments:
Post a Comment
<< Home