Thursday, September 16, 2004

Majalah Tempo Terbukti Bersalah

Kamis, 16 September 2004 | 13:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski terbukti bersalah dua wartawan Majalah Tempo Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali tidak dikenakan hukuman.

Dua wartawan yang terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata dan tindak pidana fitnah serta menyiarkan berita bohong, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. "Dalam perusahaan pers sesuai pasal 12 UU no.4 0 tahun 1999 yang dapat diminta pertanggungjawabannya adalah pemimpin redaksi," kata Suripto, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

Ahmad Taufik dan TIA terbukti menyiarkan berita bohong yang secara sengaja menimbulkan keoaran dalam masyarakat. Dalam tusilasn tersebut dua terdakwa tersebut tiodak bisa mengajukan bulti adanya proposal renovasi pasar Tanah Abang yang diajukan Tomy Winata.

selain itu, dua wartawan itu juga dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Tomy Winata. Kata "Pemulung Besar" dalam tulisan itu menurut majelis tidak menghilangkan asosiasi kepada pembaca uang menyamakan Tomy seperti pemulung yang mengeruk keuntangan dari rencana renovasi pasar tersebut.

Terdakwa juga melakukan fitnah krn Tomy Winata bukan seorang pemulung melainkan pengusaha. "Terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat menbuktikan bahwa Tomy sebagi seorang pemulung," kata suripto.

sementara itu, menyambut putusan dibebaskannya Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti ini sebagai sebuah kemenangan. "Ini kemajuan bagi kita semua bahwa wartawan tidak lagi bisa dipenjarakan," katanya usai pembacaan putusan.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Harymurti mengaku siap menghadapi putusan dalam sidang berikutnya.


Edy Can - Tempo/b>

0 Comments:

Post a Comment

<< Home