Komite Anti Kriminalisasi Pers Minta Bebaskan Wartawan
Kamis, 16 September 2004 | 11:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Anti Kriminalisasi Pers mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar tiga jurnalis Majalah Tempo yang dituduh mencemarkan nama baik Tomy Winata agar dibebaskan.
"Kami meminta membebaskan ketiganya, bukan sekedar membela mereka tapi juga karena yang terancam adalah kebebasan pers," kata Ulin Ni'am Yusron, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang tergabung dalam aksi ini, Kamis (16/9).
Menurut Ulin, saat ini negara tampaknya malu-malu untuk membredel pers, maka mereka berusaha menanganinya lewat jalur hukum dan kongkalikong dengan pengusaha untuk mengkriminalisasikan pers. "Perjuangan hari ini bukan hanya membela Tempo tapi juga memperjuangkan demokrasi yang telah direbut sejak 1998," kata Ulin.
Keputusan Mejelis PN Jakarta Pusat akan sangat berpengaruh bagi kebebasan pers dan kebebasan sipil. Komite Anti Kriminalisasi Pers berpendapat, jika Bambang Harymurti dan kawan-kawan, dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjara, maka pers mengalami masa represif seperti yang pernah terjadi pada awal era demokrasi terpimpin dan era orde baru.
Pemenjaraan wartawan akan berdampak pada meluasnya kekhawatiran media untuk menyiarkan informasi kritis dan hal ini akan merugikan masyarakat. Selama ini media telah membantu masyarakat dalam menyingkapkan kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemenjaraan wartawan hanya akan memotong ketajaman pers dalam meyoroti berbagai persoalan di negeri ini.
Sementara itu, Berkah G Mulya dari Urban Poor Consortium (UPC) juga menegaskan kriminalisasi pers sangat berbahaya bagi demokratisasi. "Hari ini kebebasan pers dapat terancam, padahal pers selama ini selalu membantu perkembangan demokratisasi," kata Berkah G Mulya.
Sementara itu, situasi di depan PN Jakarta Pusat sendiri, tampak ada dua kelompok yang melakukan aksi demonstrasi dan saling berhadapan dengan jarak sekitar sepuluh meter.
Kelompok yang menolak kriminalisasi pers dan kelompok lain yang meminta penegakan hukum. Kedua kelompok ini saling melakukan orasi. Beberapa petugas kepolisian tampak berjaga-jaga membagi kedua kelompok ini.
Sedangkan arus lalu lintas di depan gedung pengadilan hanya bisa menggunakan satu lajur mobil. Bahkan saat ini jalur busway pun diperbolehkan untuk kendaraan lain untuk menghindari kemacetan.
M. Fasabeni - Tempo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Anti Kriminalisasi Pers mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar tiga jurnalis Majalah Tempo yang dituduh mencemarkan nama baik Tomy Winata agar dibebaskan.
"Kami meminta membebaskan ketiganya, bukan sekedar membela mereka tapi juga karena yang terancam adalah kebebasan pers," kata Ulin Ni'am Yusron, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang tergabung dalam aksi ini, Kamis (16/9).
Menurut Ulin, saat ini negara tampaknya malu-malu untuk membredel pers, maka mereka berusaha menanganinya lewat jalur hukum dan kongkalikong dengan pengusaha untuk mengkriminalisasikan pers. "Perjuangan hari ini bukan hanya membela Tempo tapi juga memperjuangkan demokrasi yang telah direbut sejak 1998," kata Ulin.
Keputusan Mejelis PN Jakarta Pusat akan sangat berpengaruh bagi kebebasan pers dan kebebasan sipil. Komite Anti Kriminalisasi Pers berpendapat, jika Bambang Harymurti dan kawan-kawan, dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjara, maka pers mengalami masa represif seperti yang pernah terjadi pada awal era demokrasi terpimpin dan era orde baru.
Pemenjaraan wartawan akan berdampak pada meluasnya kekhawatiran media untuk menyiarkan informasi kritis dan hal ini akan merugikan masyarakat. Selama ini media telah membantu masyarakat dalam menyingkapkan kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemenjaraan wartawan hanya akan memotong ketajaman pers dalam meyoroti berbagai persoalan di negeri ini.
Sementara itu, Berkah G Mulya dari Urban Poor Consortium (UPC) juga menegaskan kriminalisasi pers sangat berbahaya bagi demokratisasi. "Hari ini kebebasan pers dapat terancam, padahal pers selama ini selalu membantu perkembangan demokratisasi," kata Berkah G Mulya.
Sementara itu, situasi di depan PN Jakarta Pusat sendiri, tampak ada dua kelompok yang melakukan aksi demonstrasi dan saling berhadapan dengan jarak sekitar sepuluh meter.
Kelompok yang menolak kriminalisasi pers dan kelompok lain yang meminta penegakan hukum. Kedua kelompok ini saling melakukan orasi. Beberapa petugas kepolisian tampak berjaga-jaga membagi kedua kelompok ini.
Sedangkan arus lalu lintas di depan gedung pengadilan hanya bisa menggunakan satu lajur mobil. Bahkan saat ini jalur busway pun diperbolehkan untuk kendaraan lain untuk menghindari kemacetan.
M. Fasabeni - Tempo
0 Comments:
Post a Comment
<< Home