Thursday, September 16, 2004

Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Bebas

Kamis, 16 September 2004 | 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Majalah Tempo terbukti salah dan telah melakukan pemberitaan bohong dalam tulisannya "Ada Tomy Di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), Ketua Majelis Hakim Suripto menyatakan meski dinyatakan bersalah dua wartawan Majalah Tempo Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali, dinilai bukan orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Dengan demikian keduanya dinyatakan bebas.

Bina, Edy Can, Fitrio - Tempo

0 Comments:

Post a Comment

<< Home