Thursday, August 26, 2004

Yusuf Hasyim Gugat Megawati-Muzadi

Kamis, 26 Agustus 2004 | 14:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:KH M. Yusuf Hasyim, putra pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari, menggugat pasangan calon presiden Megawati-Hasyim Muzadi karena dinilai telah merendahkan harkat dan martabat pendiri NU yang digunakan dalam kampanye pada pemilihan presiden tahap pertama.

Sebagai ahli waris, Yusuf mengganggap tim kampanye Megawati dan Hasyim Muzadi telah memonopoli dan memanfaatkan secara eksploitatif nama besar dan simbol-simbol KH Hasyim Asy'ari. "Simbol-simbol itu seharusnya digunakan sebatas mengharumkan namanya bukan untuk tujuan politik dan ekonomi," kata Ikhsan Abdullah, kuasa hukum penggugat, di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/8).

Penggunaan foto KH Hasyim Asy'ari dalam kampanye yang termuat dalam baliho, poster dan stiker di berbagai tempat, menurut Ikhsan, dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi dari figur orang tua penggugat. Megawati dan Hasyim seolah-olah ingin mengesankan perjuangannya merupakan bagian dari perjuangan KH Hasyim Asy'ari.

Penggugat sendiri, menurut Ikhsan, pernah menyurati Panitia Pengawasan Pemilu Pusat tertanggal 14 Juni 2004 dan KPU pada 14 Juni 2004 dan 29 Juni 2004 yang meminta agar tergugat menarik kembali seluruh baliho, poster dan stiker dengan latar belakang KH Hasyim Asy'ari tersebut.

Penggugat juga meminta pasangan calon presiden itu mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka melalui media massa. Mereka juga pernah mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali kepada penggugat. Namun menurut Ikhsan, somasi itu tidak ditanggapi.

Sementara dalam sidang yang digelar hari ini, majelis hakim yang diketuai Icut Sutiarso masih memeriksa kelengkapan surat kuasa dari tergugat. Namun hingga sidang yang digelar untuk kedua kalinya, para penasihat hukum tergugat belum bisa menunjukan surat kuasa yang resmi.

Atas gugatan ini, penggugat meminta ganti rugi materiil sejumlah Rp 500 juta dan immateriil sebesar Rp 9 miliar. Selain itu meminta para tergugat meminta permohonan maaf pada lima surat kabar ibu kota dan delapan media elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Edy Can - Tempo News Room

0 Comments:

Post a Comment

<< Home