DPRD Boyolali Mengabaikan Radiogram Mendagri
Kamis, 26 Agustus 2004 | 23:16 WIB
TEMPO Interaktif, Boyolali: Meski Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram T.210/1007/OTDA memberikan batasan hanya boleh ada satu fraksi gabungan di parlemen, namun DPRD Boyolali memutuskan untuk mengabaikannya. Dalam rapat pimpinan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen, Kamis (26/8) menyepakati sepanjang memiliki minimal anggota seperti yang dirumuskan dalam Keputusan Mendagri No 162/2004, maka diperbolehkan membentuk fraksi.
"Radiogram itu terpaksa tidak kami gubris karena isinya tidak sinkron dengan Kepmendagri yang menjadi acuan dalam pembuatan tata tertib. Misalnya saja, dalam Kepmen rambu-rambu yang mengatur soal pembentukan fraksi hanya lah soal jumlah yang dikatakan minimal lima kursi, tetapi di radiogram dibatasi hanya boleh ada satu fraksi gabungan," ujar Anshor Budiyono, Sekretaris PKB Boyolali, Kamis (26/8).
Dengan penolakan terhadap isi radiogram tersebut, DPRD Boyolali memiliki enam fraksi yang terdiri dari tiga fraksi mandiri masing-masing FPDI Perjuangan, FPG dan FPAN. Sedangkan tiga fraksi gabungan adalah FKB yang berisikan empat anggota dari PKB dan satu wakil PKPB. Sementara PPP yang memiliki tiga kursi bergabung dengan dua wakil dari Partai Demokrat dalam Fraksi Persatuan Demokrat. Sedangkan PKS menggandeng PBB membentuk Fraksi Partai Keadikan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Sementara itu, pimpinan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sragen memilih untuk berkonsultasi dengan menemui Mendagri berkaitan dengan adanya Kepmendagri nomor 162/2004 dan radiogram Mendagri Nomor T.210/1007/OTDA tersebut. Langkah tersebut ditempuh karena masing-masing partai tidak menemukan titik temu dalam menyikapi kedua aturan pemerintah itu. "Kepmendagri 162 saja masih terjadi perbedaan pendapat, apalagi ini juga turun radiogram dari Mendagri yang membatasi pembentukan fraksi gabungan, makanya kami sepakat untuk hal ini di konsultasikan dulu ke Mendagri," ujar Ketua Sementara DPRD Sragen, Agus Wardoyo.
Imron Rosyid - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Boyolali: Meski Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram T.210/1007/OTDA memberikan batasan hanya boleh ada satu fraksi gabungan di parlemen, namun DPRD Boyolali memutuskan untuk mengabaikannya. Dalam rapat pimpinan partai-partai yang memiliki kursi di parlemen, Kamis (26/8) menyepakati sepanjang memiliki minimal anggota seperti yang dirumuskan dalam Keputusan Mendagri No 162/2004, maka diperbolehkan membentuk fraksi.
"Radiogram itu terpaksa tidak kami gubris karena isinya tidak sinkron dengan Kepmendagri yang menjadi acuan dalam pembuatan tata tertib. Misalnya saja, dalam Kepmen rambu-rambu yang mengatur soal pembentukan fraksi hanya lah soal jumlah yang dikatakan minimal lima kursi, tetapi di radiogram dibatasi hanya boleh ada satu fraksi gabungan," ujar Anshor Budiyono, Sekretaris PKB Boyolali, Kamis (26/8).
Dengan penolakan terhadap isi radiogram tersebut, DPRD Boyolali memiliki enam fraksi yang terdiri dari tiga fraksi mandiri masing-masing FPDI Perjuangan, FPG dan FPAN. Sedangkan tiga fraksi gabungan adalah FKB yang berisikan empat anggota dari PKB dan satu wakil PKPB. Sementara PPP yang memiliki tiga kursi bergabung dengan dua wakil dari Partai Demokrat dalam Fraksi Persatuan Demokrat. Sedangkan PKS menggandeng PBB membentuk Fraksi Partai Keadikan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang.
Sementara itu, pimpinan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sragen memilih untuk berkonsultasi dengan menemui Mendagri berkaitan dengan adanya Kepmendagri nomor 162/2004 dan radiogram Mendagri Nomor T.210/1007/OTDA tersebut. Langkah tersebut ditempuh karena masing-masing partai tidak menemukan titik temu dalam menyikapi kedua aturan pemerintah itu. "Kepmendagri 162 saja masih terjadi perbedaan pendapat, apalagi ini juga turun radiogram dari Mendagri yang membatasi pembentukan fraksi gabungan, makanya kami sepakat untuk hal ini di konsultasikan dulu ke Mendagri," ujar Ketua Sementara DPRD Sragen, Agus Wardoyo.
Imron Rosyid - Tempo News Room
0 Comments:
Post a Comment
<< Home