Anggotanya Meningal di Tahanan, PRD Mengadu ke Komnas HAM
Kamis, 26 Agustus 2004 | 20:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis(26/8), untuk melaporkan meninggalnya Saddam Husein alias Chuzaini, Ketua PRD Pekalongan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan pada 21 Agustus 2004. "Kami menuntut Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik peristiwa pelanggaran HAM yang dialami narapidana politik Saddam Husein itu," kata Ketua KPP PRD, Yusuf Lekaseng.
Menurut Yusuf, fasilitas tempat tinggal yang tidak layak dan sehat membuat Saddam sakit dan meninggal dunia. Menurut dokter yang memeriksa, Saddam menderita sakit TBC dan radang paru-paru karena tinggal di tempat lembab. "Kami minta pertanggung-jawaban Menteri Kehakiman dan HAM sebagai penaggung-jawab pengelolaan LP. Kepala LP Pekalongan juga harus dipecat karena sudah menelantarkan terpidana politik," kata Yusuf.
PRD menilai, apa yang menimpa Saddam merupakan pelanggaran HAM nyata, yaitu pelanggaran hukum terhadap PS.14 UU nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Di LP Wirogunan Yogyakarta juga masih terdapat dua napol yang belum dibebaskan. Kami minta semua tahanan politik dan narapidana politik dibebaskan," kata Habiburokhman, Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat yang ikut mendampingi PRD ke Komnas HAM.
Di Kantor Komnas HAM, PRD diterima Soelistyowati Soegondo, Ketua Sub Komisi Sipil dan Politik Komnas HAM. Soelistyowati berjanji akan membawa laporan itu ke rapat pleno dan Sidang Paripurna Komnas HAM. "Silahkan, jika ingin melakukan class action. Tapi, Komnas HAM akan melakukan cara tersendiri yang lebih efektif sesuai dengan undang-undang," kata Soelistyowati.
Saddam Husein dipenjara karena kasus penyebaran selebaran dugan mark-up dalam pembangunan terminal Pekalongan 2002, kepada masyarakat. Oleh pengadilan, Saddam dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Sebelumnya, Saddam juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penghinaan terhadap presiden, pada 1998.
Sutarto - Tempo News Room
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis(26/8), untuk melaporkan meninggalnya Saddam Husein alias Chuzaini, Ketua PRD Pekalongan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan pada 21 Agustus 2004. "Kami menuntut Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik peristiwa pelanggaran HAM yang dialami narapidana politik Saddam Husein itu," kata Ketua KPP PRD, Yusuf Lekaseng.
Menurut Yusuf, fasilitas tempat tinggal yang tidak layak dan sehat membuat Saddam sakit dan meninggal dunia. Menurut dokter yang memeriksa, Saddam menderita sakit TBC dan radang paru-paru karena tinggal di tempat lembab. "Kami minta pertanggung-jawaban Menteri Kehakiman dan HAM sebagai penaggung-jawab pengelolaan LP. Kepala LP Pekalongan juga harus dipecat karena sudah menelantarkan terpidana politik," kata Yusuf.
PRD menilai, apa yang menimpa Saddam merupakan pelanggaran HAM nyata, yaitu pelanggaran hukum terhadap PS.14 UU nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. "Di LP Wirogunan Yogyakarta juga masih terdapat dua napol yang belum dibebaskan. Kami minta semua tahanan politik dan narapidana politik dibebaskan," kata Habiburokhman, Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat yang ikut mendampingi PRD ke Komnas HAM.
Di Kantor Komnas HAM, PRD diterima Soelistyowati Soegondo, Ketua Sub Komisi Sipil dan Politik Komnas HAM. Soelistyowati berjanji akan membawa laporan itu ke rapat pleno dan Sidang Paripurna Komnas HAM. "Silahkan, jika ingin melakukan class action. Tapi, Komnas HAM akan melakukan cara tersendiri yang lebih efektif sesuai dengan undang-undang," kata Soelistyowati.
Saddam Husein dipenjara karena kasus penyebaran selebaran dugan mark-up dalam pembangunan terminal Pekalongan 2002, kepada masyarakat. Oleh pengadilan, Saddam dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Sebelumnya, Saddam juga pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penghinaan terhadap presiden, pada 1998.
Sutarto - Tempo News Room
0 Comments:
Post a Comment
<< Home