Thursday, August 26, 2004

Anggota KPU Karang Anyar yang Dipecat Menggugat KPU

Kamis, 26 Agustus 2004 | 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar, Sarilan M Ali akan menggugat KPU Propinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat menyusul pencopotan dirinya sebagai anggota KPU. Sarilan menilai alasan pemberhentian itu tidak jelas sehingga merugikan dirinya.

Namun sebelumnya, Sarilan akan mengupayakan langkah lainnya yakni melakukan klarifikasi kepada KPU Propinsi Jateng terlebih dulu. "Terus terang saya tidak terima itu (pencopotan), saya akan menempuh jalur hukum. Tapi saya akan klarifikasi terlebih dulu ke provinsi," ungkap Sarilan, Kamis (25/8).

Dua anggota KPU di Jateng masing-masing Sarilan M Ali dari Kabupaten Karanganyar dan Yudhia Patria dari Kabupaten Purbalingga, dicopot dari keanggotannya. Alasan pencopotan yang diusulkan KPU Jateng ke KPU Pusat itu dikarenakan keduanya dinilai telah melanggar kode etik.

KPU Pusat sendiri telah merealisasikan usulan KPU Propinsi Jateng tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan turunnya petikan keputusan KPU no 76/SDM/KPU/Tahun 2004 tentang Pemberhentian Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Propinsi Jawa Tengah.

Dalam petikan SK KPU yang ditandatangani dan disahkan oleh Sekjen KPU HAS Yussac Ssos Msi itu, Sarilan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPU tanpa disebutkan alasan secara rinci. Dalam surat yang juga ditandatangani Ketua KPU Pusat Prof Dr Nazaruddin Sjamsudin itu hanya disebutkan alasan pencopotan karena Sarilan telah melangar kode etik.

Anas Syahirul - Tempo News Room


0 Comments:

Post a Comment

<< Home